Hukum KriminalUtama

Perwira Polisi Serang Kasat Lantas Palangka Raya Gegara Tak Terima Anaknya Ditilang

161
×

Perwira Polisi Serang Kasat Lantas Palangka Raya Gegara Tak Terima Anaknya Ditilang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI: Perwira Polisi Serang Kasat Lantas Palangka Raya Gegara Tak Terima Anaknya Ditilang.

PALANGKA RAYA– Penindakan pelanggaran lalu lintas berbuntut panjang. Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, diduga menjadi korban penyerangan yang dilakukan seorang oknum perwira Polri.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) itu kini masuk penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/8/2026).

Namun, Polda Kalteng belum membuka secara rinci kronologi maupun identitas oknum perwira yang diperiksa.

Penanganan kasus tersebut masih berjalan melalui mekanisme internal kepolisian.

Informasi yang beredar menyebutkan, insiden tersebut diduga dipicu ketidakpuasan setelah anak oknum perwira tersebut dikenai tindakan tilang oleh petugas lalu lintas.

Tak Ada Keistimewaan, Anak Pejabat Sekalipun Ditilang

Polda Kalteng menegaskan, aturan lalu lintas berlaku sama bagi seluruh masyarakat.

Status sebagai anggota Polri maupun keluarga personel tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegas Budi.

Penegasan tersebut menjadi sorotan di tengah maraknya perhatian terhadap persoalan pelanggaran lalu lintas dan balap liar di Kota Palangka Raya. Polda Kalteng bersama jajaran Polres, Polresta dan stakeholder terkait terus melakukan langkah preemtif, preventif hingga penindakan.

Serang Polisi, Siapa Pun Pelakunya Diproses

Budi juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau penyerangan terhadap anggota Polri tidak dapat dibenarkan, baik dilakukan masyarakat maupun sesama anggota kepolisian.

“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi terkini Kompol Hermanto belum disampaikan secara rinci, termasuk mengenai kondisi medis maupun lokasi perawatannya.

“Kita doakan semoga cepat sembuh, pulih kembali dan dapat kembali beraktivitas lagi,” pungkas Budi. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *