Kalimantan Tengah

Kabut Asap Menebal, Disdik Kalteng Pangkas Jam Pembelajaran Jadi 30 Menit

418
×

Kabut Asap Menebal, Disdik Kalteng Pangkas Jam Pembelajaran Jadi 30 Menit

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap Menebal, Disdik Kalteng Pangkas Jam Pembelajaran Jadi 30 Menit.

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memangkas durasi pembelajaran tatap muka di sekolah yang terdampak kabut asap. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat terhadap peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui surat Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 27 Juli 2026, mengimbau SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) yang terdampak kabut asap menyesuaikan proses belajar mengajar.

Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah pengurangan durasi satu jam pelajaran. Jika sebelumnya satu jam pelajaran berlangsung selama 45 menit, kini dapat dipangkas menjadi 30 menit bagi sekolah yang terdampak kabut asap.

Kebijakan tersebut diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah. Sementara sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran dengan durasi normal.

Selain memangkas jam pembelajaran, sekolah diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas. Kegiatan upacara bendera maupun apel di lapangan juga ditiadakan selama kondisi kabut asap masih mengganggu.

Peserta didik juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Sekolah diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Muhammad Reza Prabowo juga meminta kepala sekolah memantau perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.

Sekolah juga diingatkan untuk tidak membakar sampah di lingkungan satuan pendidikan.

Pengurangan jam pembelajaran tersebut akan diberlakukan selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap sekolah. Apabila kondisi udara membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *