KUALA KAPUAS – Suasana khidmat dan penuh rasa syukur mewarnai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Stadion Panunjung Tarung, Kabupaten Kapuas, Senin (17/8).
Moment bersejarah bagi bangsa ini terasa semakin bermakna bagi warga binaan, seiring diserahkannya pengurangan masa pidana (remisi umum) secara simbolis kepada 316 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Daniel Kristianto, hadir langsung mengikuti jalannya upacara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas.
Upacara peringatan HUT ke-81 RI tingkat kabupaten ini dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, serta diikuti oleh jajaran ASN Pemerintah Daerah, personel TNI-Polri, instansi vertikal, dan berbagai elemen masyarakat. Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas turut menerjunkan pasukan perwakilan personel untuk berbaris dalam rangkaian upacara tersebut.
Usai pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, didampingi Karutan Daniel Kristianto dan jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas.
”Pemberian remisi ini bukan sekadar bentuk pengampunan, melainkan penghargaan dari negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Rutan,” katanya.
Pada peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026 ini, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menyalurkan Remisi Umum (RU) kepada 316 orang warga binaan yang terbagi dalam dua kategori utama:
Remisi Umum I (RU I) – Pengurangan Masa Pidana Sebagian (310 Orang) terdirii dari Remisi 1 Bulan sebanyak 73 orang, Remisi 2 Bulan 68 orang, Remisi 3 Bulan 93 orang, Remisi 4 Bulan 55 orang, Remisi 5 Bulan 19 orang, Remisi 6 Bulan 2 orang
“Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU II) – Pengurangan Masa Pidana Langsung Bebas 6 Orang Remisi 1 Bulan, 4 orang Remisi 3 Bulan 2 orang,”jelasnya.
Momen haru mewarnai penyerahan SK Remisi Umum II, di mana seluruh penerima RU II yang berjumlah 6 orang hadir secara langsung di Stadion Panunjung Tarung untuk menerima remisi simbolis dari Bupati Kapuas dan jajaran Forkopimda sebelum akhirnya dipastikan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Lebih lanjut, Daniel Kristianto menyampaikan bahwa keikutsertaan Rutan Kapuas dalam peringatan HUT RI bersama Forkopimda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antarinstansi di Kabupaten Kapuas.
”Kegiatan ini menjadi momentum berharga untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” pungkasnya.(Alx)












