Kotawaringin Barat

Kobar Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari

51
×

Kobar Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari

Sebarkan artikel ini
MENINJAU : Bupati Kobar Nurhidayah saat diwawancarai usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, baru-baru ini. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi diberlakukan selama 14 hari. Pemberlakukan itu terhitung sejak 7 hingga 20 Agustus 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2 tentang penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2026.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena el nino dapat bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama 2027, dengan puncak intensitas yang diperkirakan melebihi kategori kuat. Nurhidayah menegaskan perlunya langkah penanganan keadaan darurat yang cepat, tepat, dan terpadu untuk mengantisipasi dampak karhutla agar tidak semakin meluas.

“Keputusan status tanggap darurat ini diambil menyusul meningkatnya potensi ancaman karhutla. Dengan kondisi cuaca yang diperkirakan tetap kering hingga beberapa bulan ke depan, pemerintah daerah perlu meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan, terutama di wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadi karhutla,” ucapnya.

Nurhidayah menambahkan, penetapan status tanggap darurat ini juga menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan mobilisasi sumber daya dalam penanganan karhutla di lapangan. Adapun pembiayaan penanganan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan atau Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan APBN, serta bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan.

“Status tanggap darurat berlaku hingga 20 Agustus 2026. Apabila kondisi bencana belum selesai tertangani, masa tanggap darurat akan diperpanjang. Penanganan akan dilakukan sesuai standar dan prosedur selama masa tanggap darurat bencana karhutla,” tegasnya.

Sementara itu, peningkatan kejadian karhutla terlihat cukup signifikan di bulan Juli 2026. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, sepanjang bulan tersebut tercatat 54 kejadian karhutla dari enam kecamatan di Kobar.

Kecamatan Arut Selatan menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 34 kejadian. Selanjutnya Kecamatan Kumai mencatat 12 kejadian, Arut Utara tiga kejadian, Pangkalan Banteng tiga kejadian, Kotawaringin Lama satu kejadian, dan Pangkalan Lada satu kejadian. Dari total keseluruhan kejadian ini, luas lahan yang terdampak karhutla mencapai 96,258 hektare. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *