PALANGKA RAYA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah dinamika muncul. Terutama terkait pos pendapatan daerah yang dinilai masih perlu dikoreksi dan dioptimalkan lagi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery mengatakan, pembahasan anggaran merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD. Yakni kontrol, budgeting, dan legislasi. “Dalam pembahasan ini memang ada dinamika. Ada beberapa pos anggaran yang perlu kami koreksi dan diperbaiki, terutama di sektor pendapatan,” kata Khemal, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, DPRD ingin menggali lebih jauh potensi pendapatan daerah yang selama ini belum maksimal. Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya retribusi parkir dan pajak daerah.
Khemal menilai perlu adanya sinkronisasi data penerimaan pajak daerah dan retribusi sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) dapat dihitung lebih akurat. “Jangan sampai terjadi ketidaksinkronan data pajak daerah dengan pendapatan dari retribusi. Karena itu, kami ingin menghitung dan melihat kembali potensi pendapatan yang sebenarnya bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Banggar, lanjut Khemal, juga akan memanggil sejumlah perangkat daerah (PD) penghasil PAD. Menurutnya, PAD harus menjadi perhatian karena merupakan sumber pendapatan yang lebih fleksibel untuk dikelola pemerintah daerah. “PAD ini harus kita maksimalkan karena ini merupakan uang riil daerah yang bisa kita kelola lebih fleksibel,” jelasnya.
Ia membandingkan PAD dengan dana transfer dan dana bagi hasil yang sebagian besar bergantung pada kebijakan serta kondisi pemerintah pusat. (ifa)












