DPRD Palangka Raya

Konsultasi Publik Matangkan Dua Raperda

45
×

Konsultasi Publik Matangkan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
MENGHADIRI : Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya Rana Muthia Oktari (2 dari kanan) menghadiri konsultasi publik raperda tentang HKI di Aula Rahan, Universitas Palangka Raya, Kamis (30/7/2026) lalu.FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di Kota Palangka Raya dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Rana Muthia Oktari menegaskan, konsultasi publik bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tapi menjadi ruang menghimpun berbagai masukan yang bersifat substantif.

“Konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan akademisi guna menjaring masukan, saran, serta pemikiran substantif agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berdaya guna bagi kemajuan Kota Palangka Raya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Rana menjelaskan, dua raperda yang sedang disusun yakni raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi dan raperda tentang hak kekayaan intelektual (HKI).

“Raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan,” katanya.

Menurut Rana, raperda tentang HKI disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat. “Raperda tentang HKI disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat sehingga memiliki nilai ekonomi serta mampu meningkatkan daya saing daerah,” tambahnya.

Dia menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam konsultasi publik sangat penting karena mampu memberikan pandangan akademis yang memperkaya substansi kedua raperda sebelum dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rana berharap seluruh masukan yang dihimpun dalam konsultasi publik dapat menghasilkan produk hukum yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Palangka Raya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *