Utama

Diduga Oknum Aparat

623
×

Diduga Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI : Advokat Senior Kalteng Rahmadi G Lentam memenuhi undangan klarifikasi di Bidpropam Polda Kalteng, Selasa (4/8/2026), didampingi DPC Peradi Palangka Raya. Klarifikasi untuk mendalami laporan dugaan masuknya sejumlah oknum diduga aparat ke rumahnya sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan prosedur.RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG
  • Sejumlah Pria Tanpa Identitas Masuk Paksa ke Rumah Advokat Senior
  • Peradi Sebut Tindakan Itu Merusak Citra Polisi

PALANGKA RAYA – Solidaritas advokat mengiringi langkah Rahmadi G Lentam menuju Bidpropam Polda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026). Di balik pendampingan tersebut, proses klarifikasi menjadi penanda bahwa laporan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dugaan masuknya sejumlah oknum diduga aparat ke rumah advokat senior itu kini resmi bergulir dalam mekanisme pemeriksaan internal Polri.

Rahmadi memenuhi panggilan klarifikasi di Bidpropam Polda Kalteng, Selasa (4/8/2026) siang. Ia datang didampingi Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari, jajaran pengurus, serta sejumlah advokat yang hadir sebagai bentuk solidaritas organisasi.

Usai menjalani pemeriksaan, Rahmadi menjelaskan, klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan DPN Peradi ke Mabes Polri. Selanjutnya, laporan itu diteruskan ke Bidpropam Polda Kalteng untuk diproses.

“Hari ini saya telah memberikan klarifikasi kepada Bidpropam Polda Kalteng. Saya mengapresiasi dukungan penuh dari DPC Peradi Palangka Raya maupun DPN Peradi sehingga persoalan ini mendapat perhatian dan tindak lanjut,” ucapnya.

Setelah dari Bidpropam, Rahmadi menegaskan seluruh keterangannya tetap konsisten dengan pernyataan yang telah disampaikan sejak awal. Ia memastikan tidak ada perubahan maupun tambahan informasi di luar fakta yang dialaminya. “Tidak ada yang ditambah maupun dikurangi karena seluruhnya berdasarkan fakta yang saya alami,” tegasnya.

Rahmadi mengungkapkan, Bidpropam Polda Kalteng telah menerima surat dari Mabes Polri tertanggal 30 Juli 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan DPN Peradi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI yang sebelumnya juga diperkuat melalui tembusan dari DPC Peradi kepada sejumlah lembaga negara.

Perkembangan itu menjadi indikator laporan yang diajukan organisasi advokat tidak berhenti di tingkat pusat, tapi telah memasuki penanganan di daerah. Seluruh tahapan diharapkan berlangsung profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari menegaskan, pendampingan terhadap Rahmadi merupakan bentuk tanggung jawab organisasi memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum.

Kartika menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pribadi, tapi harus ditempatkan dalam konteks perlindungan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

“Kami memandang Pak Rahmadi saat itu sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Karena itu, Peradi memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya sesuai amanat Undang-Undang Advokat,” jelasnya.

Dia menyayangkan apabila dugaan tindakan sejumlah oknum diduga aparat tersebut benar terjadi saat Rahmadi sedang menjalankan profesinya. Menurutnya, profesi advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum yang harus dihormati semua pihak.

Selain mendapat dukungan DPC Peradi Palangka Raya, klarifikasi juga dikawal DPN Peradi serta sejumlah advokat dari Sampit. Peradi berharap aparat hukum mengusut tuntas perkara tersebut, mengungkap seluruh pihak terlibat, dan memastikan proses berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Sebelumnya, Rahmadi menjelaslan, ada sekelompok orang masuk rumahnya begitu saja, tanpa menyebut identitas, tanpa memperkenalkan diri, dan tidak memperlihatkan surat tugas. Ia juga menunjukkan video yang sempat beredar di media sosial, tampak beberapa pria sedang menanyai Dhea, wanita yang sedang berada di kediamannya untuk meminta pendampingan hukum dengan suara cukup keras.

Rahmadi membeberkan, sekelompok pria tidak dikenal itu juga mengenakan pakaian yang tak mencirikan atau menandakan mereka anggota Polri. Sempat terjadi perdebatan dan sekelompok pria itu memaksa membawa Dhea untuk ikut bersama mereka.

Saat itu, Rahmadi minta untuk ikut jika Dhea dibawa ke kantor polisi. Namun ketika ia sedang bersiap, Dhea dan temannya serta sekolompok pria itu sudah tak ada di rumahnya. Menurutnya, apa yang dilakukan sekelompok pria itu justru mencoreng institusi Polri. (ter/ens)

Data dan Fakta:

  • Dhea Nabila ke rumah Rahmadi minta pendampingan hukum.
  • Sejumlah pria masuk rumah Rahmadi tanpa izin.
  • Pria-pria itu diduga oknum aparat.
  • Mereka mau membawa Dhea Nabila terkait kasus narkotika.
  • Mereka tanpa memperlihatkan identitas diri.
  • Juga tidak pakai seragam polisi.
  • Juli 2026, Peradi menyurati Mabes Polri dan DPR RI.
  • 30 Juli 2026, Polda Kalteng terima surat dari Mabes Polri.
  • Selasa (4/8/2026), Rahmadi G Lentam klarifikasi ke Bidpropam Polda Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *