Langsung Studi Banding ke Disdik Banjarmasin
PALANGKA RAYA – Upaya penataan aset rumah dinas guru menjadi perhatian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Untuk memperkuat pengelolaan aset tersebut, Komisi III DPRD melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin guna mempelajari sistem penataan dan pemanfaatan rumah dinas yang diterapkan pemerintah setempat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mencari referensi yang dapat diterapkan dalam penataan aset rumah dinas guru di Palangka Raya.
“Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru sehingga bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Palangka Raya,” katanya, Senin (27/7/2026).
Dalam kunjungan itu, Komisi III memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tengah melakukan pendataan seluruh rumah dinas guru yang merupakan aset pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah setempat juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota yang mengatur pemungutan retribusi bagi penghuni rumah dinas yang tidak lagi berhak menempatinya.
“Peraturan yang ada sekarang sudah sangat lama, sekitar 30 tahun, sehingga nilai retribusi yang berlaku hanya sekitar Rp 2.500 per bulan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Arif menjelaskan, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan rumah dinas sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Menurut dia, penyesuaian besaran retribusi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengurangi fungsi rumah dinas sebagai fasilitas bagi tenaga pendidik yang masih berhak.
“Dengan adanya aturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, persoalan rumah dinas guru di Kota Banjarmasin memiliki kemiripan dengan kondisi di Kota Palangka Raya. Sejumlah rumah dinas masih ditempati guru yang telah pensiun maupun keluarga guru yang telah meninggal dunia sehingga aset belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bahkan, lanjut Arif, terdapat rumah dinas yang telah ditempati selama bertahun-tahun hingga dianggap sebagai milik pribadi. Ada pula bangunan yang direnovasi tanpa sepengetahuan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Melalui studi banding tersebut, Arif berharap pengelolaan rumah dinas guru di Palangka Raya ke depan semakin tertib dengan aturan yang jelas mengenai pemanfaatan aset, besaran retribusi, serta larangan melakukan renovasi tanpa izin. Sehingga aset pemerintah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (ifa)












