Kapuas

Setelah Rawat Inap Pasien Wajib Diberi Surat Kontrol

32
×

Setelah Rawat Inap Pasien Wajib Diberi Surat Kontrol

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar pertemuan koordinasi dan penguatan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

KUALA KAPUAS  – BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar pertemuan koordinasi dan penguatan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di sebuah hotel di Kuala Kapuas, pada Senin,( 27/7)

Kegiatan ini diikuti puluhan perwakilan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Bapak Pandit, S.K.M., M.M., serta jajaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah sosialisasi mengenai penyesuaian penerbitan Surat Kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Surat kontrol merupakan dokumen penting yang harus dimiliki peserta agar dapat kembali berobat jalan ke rumah sakit setelah mendapat rujukan atau selesai menjalani perawatan inap.

Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada 1 September 2026 dengan masa transisi hingga 30 November 2026, di mana selama masa transisi masih tersedia mekanisme persetujuan atau approval dari kantor cabang.

Salah satu perubahan mendasar dalam aturan ini adalah kewajiban rumah sakit untuk menerbitkan surat kontrol segera setelah pasien selesai diperiksa dan dinyatakan memerlukan perawatan lanjutan, bukan lagi pada hari pasien datang untuk kontrol.

Dengan demikian, peserta sudah memiliki kepastian jadwal kunjungan berikutnya sebelum pulang sehingga pelayanan menjadi lebih terencana dan antrean di rumah sakit dapat lebih tertata. Selain itu, penerbitan surat kontrol wajib langsung diinput ke dalam sistem Vclaim dan sistem bridging rumah sakit guna mendukung efisiensi administrasi serta mengurangi penggunaan kertas.

Bagi pasien pasca rawat inap, ketentuan serupa juga berlaku, yakni surat kontrol harus diterbitkan pada hari kepulangan pasien dari perawatan inap apabila masih memerlukan pelayanan rawat jalan lanjutan. Rumah sakit bertanggung jawab melakukan penjadwalan kontrol dan menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada peserta.

“Apabila terjadi perubahan jadwal praktik dokter, rumah sakit wajib menjadwalkan ulang dan memberitahukan peserta sebelum hari kontrol tiba agar peserta tidak datang sia-sia,” katanya.

Selain membahas teknis penerbitan surat kontrol, pertemuan ini juga bertujuan memperkuat peran petugas PIPP di setiap fasilitas kesehatan. Petugas PIPP berperan penting dalam memberikan informasi yang akurat kepada peserta JKN serta menangani pengaduan apabila terjadi kendala dalam pelayanan.

Dengan penguatan fungsi ini, diharapkan peserta mendapatkan kemudahan akses informasi, kepastian jadwal kontrol, serta penanganan keluhan yang cepat dan tepat. Kehadiran perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(alx/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *