Hukum KriminalUtama

Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Masuk ke Ranah Pidana

562
×

Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Masuk ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
SENGKETA : Lahan dan bangunan eks Kantor PDIP Kalteng di Jalan Rta Milono, Kota Palangka Raya, yang sedang berpolemik. Serta Kuasa Hukum pemegang SHM, Suriansyah Halim. Foto Agus Paramono/IST

PALANGKA RAYA – Jalur hukum atas sengketa lahan dan bangunan eks kantor DPD PDI- Perjuangan, akhirnya ditempuh.

Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan dan bangunan yang bertempat di Jalan RTA Milono, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa ke Polda Kalteng setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat penyelesaian.

Perselisihan atas tanah dan bangunan eks kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kini bergulir ke jalur pidana.

Kuasa hukum pemegang SHM, Suriansyah Halim, resmi membuat laporan polisi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).

Suriansyah mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pihaknya menilai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.

Sebelum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim kuasa hukum terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi sesuai arahan penyidik.

Saat berada di lokasi, tim menemukan kondisi bangunan dalam keadaan terbuka. Seluruh pintu disebut tidak lagi terkunci. Kliennya juga menduga terdapat sejumlah barang yang sudah tidak berada di tempat semula. Dugaan kehilangan tersebut nantinya akan dirinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

‎”Kami datang ke lokasi lebih dahulu sesuai saran penyidik untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, kami menemukan seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang hilang, namun rincian mengenai hal tersebut akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
‎
Dari hasil pengecekan itu, tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai yang sebelumnya berada di lokasi. Sementara gembok yang disebut pernah terpasang sudah tidak ditemukan. Barang tersebut kemudian dibawa sebagai bagian dari alat pendukung laporan yang disampaikan kepada penyidik.

‎”Yang kami bawa dari lokasi hanya rantainya, sedangkan gemboknya sudah hilang. Setelah itu kami langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya.

Menurut Suriansyah, hingga laporan dibuat, bangunan tersebut masih ditempati sejumlah orang yang sebelumnya disebut sebagai Satgas DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, yang bertugas menjaga lokasi.

‎”Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, mereka menyampaikan masih menjalankan tugas dari DPD PDIP Kalteng berdasarkan arahan pimpinan DPD,” ucapnya.

Ia menyebut, pihak yang berada di dalam objek menyampaikan masih menjalankan tugas berdasarkan arahan pimpinan DPD PDIP Kalteng. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar mendapat kepastian. Langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen keluarga besar dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum serta menghindari potensi konflik di lapangan.

Setelah laporan diterima kepolisian, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik. Tahapan yang akan dilalui meliputi pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, pendalaman alat bukti hingga penentuan langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta laporan diproses, kuasa hukum juga berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam status quo selama perkara berjalan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada pihak yang melakukan penguasaan ataupun perubahan terhadap objek sebelum ada kepastian hukum.

Pihak pelapor juga mengusulkan agar bangunan dikosongkan sementara apabila dianggap perlu untuk mendukung proses penyelidikan. Menurut Suriansyah, langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Suriansyah menegaskan, pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah somasi yang diberikan selama tujuh hari tidak menghasilkan penyelesaian.

‎”Keluarga besar klien kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan konflik di luar proses hukum. Itu sebabnya kami memilih membuat laporan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *