Utama

Operasi Antik Telabang 2026: Polres Kapuas Ringkus 8 Tersangka Narkoba dan Menyita 49,62 Gram Sabu

77
×

Operasi Antik Telabang 2026: Polres Kapuas Ringkus 8 Tersangka Narkoba dan Menyita 49,62 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
RILIS : Kapolres kapuas didampingi kabagops, Kasat narkoba Kasi humas dalam rilis pengungkapan narkotika. Alx

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan delapan tersangka tindak pidana narkotika dalam gelaran Operasi “Antik Telabang 2026” yang berlangsung sejak 5 hingga 23 Juli 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 49,62 gram.

​Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba AKP Budi Utomo, serta Kasi Humas Polres Kapuas, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada awak media. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.

​”Dari total tujuh Laporan Polisi (LP) yang diungkap selama operasi, kami berhasil menyita 49,62 gram sabu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp100 juta. Langkah penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 500 jiwa masyarakat Kapuas dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
​
​Berdasarkan hasil pemetaan Satresnarkoba Polres Kapuas, barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan peredaran lintas daerah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang kemudian masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas melalui beberapa rute, di antaranya:
​Rute Utama: Banjarmasin – Lintas Kec. Kapuas Timur – Kecamatan Selat – Kecamatan Pulau Petak.

​Para pelaku yang berperan sebagai bandar dan kurir memanfaatkan berbagai modus transaksi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “lempar/tempel ranjau” di lokasi-lokasi sepi, hingga transaksi langsung di kediaman pribadi maupun tempat yang telah disepakati.
​
Dimana lanjutnya untuk rincian Pengungkapan 7 Laporan Polisi (LP) ​Selama kurun waktu Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas menindak 7 LP utama, antara lain, yaitu ​LP Tanggal 6 Juli 2026 TKP Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak
Petugas meringkus seorang petani berinisial I (53) yang berperan sebagai kurir/pengedar. Dari penggeledahan di rumahnya, disita 4 paket sabu seberat 0,73 gram.

“​LP Tanggal 8 Juli 2026 TKP Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur
Seorang pria berinisial IW (31) ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 5 paket sabu seberat 2,75 gram, timbangan digital, uang tunai Rp3,7 juta, dan alat isap,”terangnya.

​LP Tanggal 14 Juli 2026 TKP Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Petugas menghentikan aksi IB (36) saat berada di dalam mobil Honda Brio miliknya. Polisi menyita 3 paket sabu seberat 5,77 gram yang disembunyikan di dalam kotak speaker dan saku celana pelaku.​LP Tanggal 18 Juli 2026 TKP Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Pria berinisial MP (30) diamankan di sebuah rumah di Jl. Barito. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu seberat 9,22 gram, timbangan digital, bong, serta uang tunai Rp1,5 juta.

​LP Tanggal 20 Juli 2026 (TKP Desa Mawar Mekar, Kec. Pulau Petak – Tersangka LN):
Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (30) ditangkap setelah sempat membuang tas selempang ke samping rumah. Petugas menyita 1 paket sabu seberat 0,38 gram dan satu unit sepeda motor.​LP Tanggal 20 Juli yaitu di Desa Mekar, Kecamatan Pulau Petak dengan tersangka AB dan B Pengungkapan terbesar dalam operasi ini menyeret dua pria berinisial AB (43) dan B (39). Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 45 paket sabu siap edar dengan total berat brutto 28,58 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp3,2 juta.

“Untuk ​LP Tanggal 22 Juli 2026 TKP Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Petugas mengamankan pria berinisial A (51) yang merupakan Target Operasi (TO). Polisi menyita 11 paket sabu seberat 2,19 gram di atas kasur kamar pelaku,”pungkasnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp13,33 miliar.
​
Kapolres Kapuas mengingatkan bahwa perang melawan peredaran gelap narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *