Utama

Polisi Sita Sabu, Senpi Rakitan hingga Parang

591
×

Polisi Sita Sabu, Senpi Rakitan hingga Parang

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti seperti parang, senjata rakitan dum-duman, serta tombak diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026). TERRY/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pengungkapan tragedi berdarah yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan tidak hanya mengungkap kronologi penyerangan saja, Tapi juga membuka tabir jaringan narkotika yang diduga menjadi pemicu insiden itu.

Dari serangkaian penggerebekan dan pengembangan perkara, Polda Kalimantan Tengah menyita sabu, senjata api rakitan, senapan dompeng, tombak, hingga sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku saat menyerang polisi di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis 2 Juli 2026.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan kasus tersebut terbagi menjadi dua perkara. Yakni tindak pidana narkotika dengan tersangka utama berinisial B (Bio) serta perkara pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang sedang menjalankan tugas.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2026. Berdasarkan hasil profiling dan undercover buy, polisi memastikan tersangka B kembali menjalankan bisnis peredaran sabu meski sebelumnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Saat penggerebekan di rumah tersangka di Desa Tumbang Kalamei, petugas menemukan dua paket sabu dari hasil penggeledahan. Temuan tersebut menjadi barang bukti awal yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Operasi kemudian dilanjutkan dengan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang diduga mencapai sekitar satu kilogram sabu. Namun sebelum pencarian selesai, situasi berubah kacau setelah muncul teriakan “perampok” yang memancing kedatangan massa hingga berujung penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Kapolda menjelaskan, pengembangan perkara kembali membuahkan hasil pada hari berikutnya. Polisi menangkap tersangka lain berinisial S dan D dalam perkara narkotika berbeda yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita enam paket sabu yang ditemukan tersimpan di dalam sepeda motor milik para tersangka. Selain narkotika, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan saat penyerangan terhadap personel Satresnarkoba.

Barang bukti yang disita antara lain hasil undercover buy sekitar 0,3 gram sabu, sejumlah parang, senapan dompeng, senjata api rakitan, serta barang-barang lain yang digunakan para pelaku ketika menyerang anggota kepolisian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Irjen Pol Iwan Kurniawan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan seluruh sabu yang beredar berasal dari tersangka utama B. Selanjutnya narkotika tersebut diedarkan kembali melalui tersangka lain, termasuk D yang diduga menerima beberapa paket sabu untuk diperjualbelikan kepada sejumlah orang, termasuk para pekerja di lingkungannya. Dari hasil tes urine, hampir seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hingga kini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, sementara empat pelaku lain masih dalam perburuan. Para tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, serta pasal pembunuhan terhadap anggota Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga memastikan jalur pemasok narkotika di atas tersangka utama masih terus diburu hingga tuntas. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *