Kemenkes Sebut Tak Ada Perundungan atau Intimidasi saat Internsip di Lampung
JAKARTA – Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti menegaskan bahwa penyebab kematian Dokter Internsip dr Muhammad Zulfikar Drakel (25)yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, bukan karena perundungan maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Kesimpulan itu didapat setelah investigasi dari berbagai stakeholder mulai dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan program internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum,” ujar Yuli dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan penelusuran menyeluruh, ia menerangkan bahwa dr Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,'” paparnya.
Selain itu, Yuli menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Sehingga, total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” jelas dr. Yuli
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sekadar diketahui, dr Zulfikar Drakel merupakan warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar nomor 126 Guest House Sakinah, Kota Metro, Lampung, Selasa (21/7/2026). Kepergiannya mengejutkan keluarga, sahabat, rekan sejawat, hingga civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Muhammad Zulfikar Drakel merupakan putra pasangan Ririn Rosyana dan Junaedi Drakel, yang keduanya pernah mengemban amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Kabar duka tersebut pun menyisakan kesedihan mendalam bagi masyarakat Kotim yang mengenal keluarga almarhum.
Dokter Zulfikar merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) angkatan 2018 dan tengah menjalani masa internship atau praktik di RSUD Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Semasa pendidikan hingga masa pengabdiannya, ia dikenal sebagai dokter muda yang tengah menapaki awal karier untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (jp/pri/ens)












