PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan ada dua kasus dalam penggerebekan bandar sabu yang menewaskan tiga anggota polisi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan 2 Juli 2026 lalu. Yaitu kasus narkotika serta kasus pembunuhan.
Dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara dalam perkara pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ter)












