Hukum KriminalUtama

Tragis, Anak di Kapuas Tengah Tega Tebas Bapak Kandung Hingga Tewas

110
×

Tragis, Anak di Kapuas Tengah Tega Tebas Bapak Kandung Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
menggelar kegiatan rilis terkait kasus pembunuhan.

​
KUALA KAPUAS – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Seorang pria bernama JP alias LT (28) tega menganiaya hingga tewas ayah kandungnya sendiri, Nandi (61), pada Jumat pagi (10/7) yang lalu.

​Dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, dengan didampingi Kabagops, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas.
​
​Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di samping rumah korban. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Giat Susanto (48), yang merupakan menantu korban sekaligus kakak ipar tersangka.
​
Menurut keterangan saksi, saat terbangun dari tidur, saksi mendengar suara percekcokan antara korban dan tersangka di rumah sebelah.

Karena percekcokan di antara keduanya memang kerap terjadi, saksi awalnya tidak menduga akan berujung maut.
​Namun, suasana berubah mencekam ketika saksi mendengar teriakan histeris dari mertuanya.

​”Saksi terbangun setelah mendengar teriakan korban yang berteriak, ‘Mati aku, mati aku!’ Saksi seketika langsung berlari keluar untuk mendatangi rumah korban,” kata AKBP Rina Perwitasari.

​Saat tiba di lokasi, saksi mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tebasan senjata tajam di bagian leher, pinggang, dan lutut. Pada saat yang bersamaan, saksi melihat tersangka Jipto masuk ke dalam rumah sambil membanting pintu.
​
​Polisi yang menerima laporan dari saksi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 50 cm lengkap dengan gagang dan kumpang kayu berwarna cokelat yang masih berlumuran darah.

​Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi. ​”Modus operandi pelaku adalah sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Pelaku diketahui sering terlibat pertengkaran dengan ayahnya, bahkan diakui beberapa kali pernah melakukan pemukulan sebelum kejadian ini,” jelas Kapolres.

​Atas perbuatannya, tersangka JP alias LT yang saat ini tidak bekerja tersebut telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Alx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *