Utama

Ada Tersangka Karhutla di Tumbang Nusa

562
×

Ada Tersangka Karhutla di Tumbang Nusa

Sebarkan artikel ini
LOKASI KEBAKARAN : Terkait karhutla di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran, Kamis (23/7/2026). BPBD PULANG PISAU UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, mulai menunjukkan hasil. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan penyidik telah menetapkan tersangka pada kasus kebakaran pertama di Tumbang Nusa, di tengah upaya pemadaman yang hingga kini masih terus berlangsung.

Sejak kebakaran kembali terjadi di Tumbang Nusa, Satgas Karhutla bersama personel Polda Kalteng terus berjibaku di lapangan. Pemantauan juga dilakukan sejak pagi hingga malam hari, disertai penyekatan melalui kanal serta pemadaman di sejumlah titik api agar kobaran tidak semakin meluas.

Kapolda mengatakan seluruh personel bersama unsur terkait bekerja maksimal mengendalikan api. Menurutnya, penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga dibarengi penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

“Untuk areal pertama yang terbakar, Polres Pulang Pisau menetapkan 8 warga yang sebagai tersangka yang melakukan pembakaran. Proses hukumnya sudah berjalan,” tegas Iwan, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan penetapan tersangka menjadi bukti bahwa aparat tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Karena itu masyarakat diminta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar karena aturan larangannya sudah jelas, termasuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Dampak karhutla sendiri bisa sangat besar, karena api yang muncul pada satu lokasi dapat dengan cepat merambat ke kawasan lain, terutama pada lahan gambut yang kering. Kondisi tersebut berpotensi memicu bencana asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga transportasi.

Selain di Tumbang Nusa, Polda Kalteng juga mendeteksi beberapa hotspot di wilayah Kota Palangka Raya. Namun seluruh titik tersebut segera didatangi personel setelah terpantau melalui aplikasi pemantauan sehingga api masih dalam kondisi kecil dan berhasil ditangani lebih cepat.

Iwan menegaskan setiap laporan hotspot akan langsung ditindaklanjuti. Menurutnya, sekecil apa pun titik api tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi berkembang menjadi kebakaran besar apabila terlambat ditangani.

Sementara itu, Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Viddy Dasmasela mengatakan seluruh personel yang bertugas di lapangan telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme selama operasi pemadaman. Meski menghadapi medan gambut yang sulit, personel tetap mengutamakan keselamatan sekaligus berupaya menahan agar api tidak meluas.

“Meski dihadapkan dengan medan yang sulit, personel tetap mengutamakan keselamatan serta berupaya maksimal agar api tidak semakin meluas. Sinergi bersama instansi terkait menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” ungkap Kombes Pol Viddy baru-baru ini.

Usai pemadaman, seluruh perlengkapan dievakuasi melalui jalur kanal. Meningkatnya debit air pada sore hari membantu proses penarikan perahu yang mengangkut peralatan menggunakan perahu bermesin sehingga seluruh personel beserta perlengkapannya berhasil keluar dari lokasi dengan aman.

Di sisi lain, penyelidikan kasus karhutla di Tumbang Nusa sebelumnya juga telah dilakukan Polres Pulang Pisau. Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu mengungkapkan penyidik telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang pertama kali dilaporkan pada 2 Juli 2026. Polisi juga telah memverifikasi enam pemilik lahan berdasarkan administrasi pertanahan, namun status mereka masih sebatas pihak yang dimintai pertanggungjawaban terhadap pengawasan lahannya, bukan sebagai pelaku pembakaran.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizki Hidayah Harahap menegaskan penyidik masih memburu pelaku utama dan tidak menutup kemungkinan proses hukum diperluas apabila ditemukan keterlibatan pemilik lahan dalam memerintahkan atau memfasilitasi pembakaran. Polda Kalteng pun kembali mengajak masyarakat menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan setiap titik api agar karhutla tidak kembali meluas di Bumi Tambun Bungai. (ter/ung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *