Hukum KriminalUtama

Tas Hitam Jadi Jalan Polisi Bongkar 14 Paket Sabu

570
×

Tas Hitam Jadi Jalan Polisi Bongkar 14 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Tersangka saat diamankan dan diperiksa penyidik di Mapolres Gunung Mas, Selasa (21/7/2026). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Bersembunyi di balik tas hitam ternyata tak cukup untuk mengelabui aparat. Seorang pria berinisial R (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu harus berhadapan dengan hukum setelah rumahnya digerebek personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Selasa (21/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bukan hasil kebetulan. Semuanya bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Kurun.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi. Setelah memastikan informasi melalui serangkaian penyelidikan, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.40 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi sesuai prosedur hukum, perhatian petugas tertuju pada sebuah tas hitam milik R. Dugaan itu ternyata tidak meleset.

Saat tas dibuka, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, lengkap dengan satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu timbangan digital, dompet kecil bekas tempat headset, tas merek Rusel CO, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu iPhone 12 Pro warna navy yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku dibawa ke Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Jika terbukti bersalah di pengadilan, terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun disertai denda maksimal Rp2 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Dikatakannya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kerja sama masyarakat dan Polri sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Sutrisno dikomfirmasi melalui PS Kasi Humas Polres Gumas Ipda Abner. “Penyelidikan, penyuluhan, hingga penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai upaya menutup ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba,” tambahnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *