Utama

Gedung Dewan Digugat, Dewan Hormati Proses Hukum

101
×

Gedung Dewan Digugat, Dewan Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
GEDUNG : GEDUNG DPRD Kalteng dipasangi pemberitahuan terkait sengketa lahan. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menghormati proses hukum atas sengketa lahan yang menyeret aset Pemerintah Provinsi Kalteng, termasuk kawasan Gedung DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno di Jalan S. Parman, Palangka Raya.

Sebagaimana diketahui, sengketa tersebut mencuat setelah ahli waris Dambung Djaya Angin memasang plang pemberitahuan sengketa di kawasan Gedung DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno, Sabtu (18/7).

Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk. Objek sengketa mencakup lahan Gedung DPRD Kalteng dan kawasan Monumen Tugu Soekarno dengan total luas sekitar 2,68 hektare.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan plang yang ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial. Menurutnya, DPRD Kalteng menghormati langkah hukum yang ditempuh para pihak .

Dewan dan tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan.
‎”Kita sama-sama melihat, beredar juga di media sosial bahwa ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD Kalteng, termasuk di depan Tugu Soekarno. Dari kacamata DPRD Kalteng, kita menghormati saja apa pun proses ke depan,” ujarnya, Selasa (21/7).

‎Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Begitu pula pemerintah, yang diyakininya akan menyiapkan langkah pembelaan sesuai ketentuan.

‎”Yang namanya negara hukum itu sah-sah saja. Ada orang lain menuntut bahwa itu hak mereka, kemudian pemerintah menganggap aset itu benar miliknya, itu juga sah-sah saja. Kita menghormati dan menghargai proses hukumnya,” tegas Junaidi.
‎
‎Junaidi menegaskan DPRD Kalteng hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng sehingga seluruh pembuktian kepemilikan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia optimistis pemerintah telah memiliki dokumen yang menunjukkan keabsahan aset tersebut serta akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan.
‎
‎”DPRD ini hanya menempati aset pemerintah. Kita berkeyakinan pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan aset mereka dan juga tim hukum untuk pembelaan. Kalau DPRD, kita menghargai dan mengikuti saja proses yang berjalan,” pungkasnya.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *