Utama

Tenggat Somasi Terus Berjalan, Suriansyah Halim Tegas: Tak Kosongkan Gedung, Kami Tempuh Jalur Pidana

493
×

Tenggat Somasi Terus Berjalan, Suriansyah Halim Tegas: Tak Kosongkan Gedung, Kami Tempuh Jalur Pidana

Sebarkan artikel ini
Tenggat Somasi Terus Berjalan, Suriansyah Halim Tegas: Tak Kosongkan Gedung, Kami Tempuh Jalur Pidana.

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim, menegaskan tenggat somasi terhadap pihak yang menguasai bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5 masih terus berjalan. Jika hingga batas waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan, pihaknya memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.

Menurut Suriansyah, hingga Selasa (21/7/2026), belum ada jawaban resmi dari pihak yang menguasai objek maupun kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng. Padahal, Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir telah diterima sejak 17 Juli 2026.

Somasi itu berkaitan dengan tanah dan bangunan di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau. Dalam surat tersebut, penerima diminta menghentikan aktivitas tanpa izin, mengosongkan bangunan, serta memberikan jawaban tertulis beserta dasar hukum atas klaim kepemilikan.

“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Jika sampai tenggat tidak ada kepatuhan maupun jawaban, kami telah mendapat kuasa untuk membuat laporan polisi dan menempuh upaya hukum lain,” tegas Suriansyah.

Ia menyebut laporan polisi nantinya akan disertai sejumlah alat bukti, di antaranya SHM, surat kuasa, bukti penyampaian somasi, dokumentasi kondisi objek, foto dan video, serta identitas pihak yang saat ini menguasai lokasi.

Selain jalur pidana, pihaknya juga menyiapkan langkah perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan pengosongan dan penyerahan objek, hingga tuntutan ganti rugi apabila penyelesaian damai tidak tercapai.

Meski begitu, Suriansyah menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Ia berharap pihak yang menguasai objek dapat menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar klaim sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menyatakan somasi merupakan hak setiap pihak, namun bukan putusan pengadilan yang mengikat. Ia menegaskan sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui proses hukum dan menyebut pihaknya memiliki dokumen yang diyakini sah untuk mempertahankan penguasaan atas objek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *