PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng mendesak sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan, segera diselesaikan melalui jalur musyawarah mupakat. Penyelesaian melalui musyawarah jauh lebih bijaksana ketimbang lewat jalur hukum.
Pernyataan Arton itu diungkapkan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan, Senin (20/7).
Dalam rapat itu kalangan dewan mempertemukan beberapa pihak yang bersengketa, antara lain pengurus lama dan pengurus baru untuk mengakhiri konflik yang telah berlarut-larut.
“Perselisihan tersebut tidak boleh terus berlanjut karena berdampak langsung terhadap anggota koperasi dan menghambat jalannya organisasi,” kata Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Ia menegaskan forum RDP digelar agar kedua belah pihak mengutamakan musyawarah dibanding saling membawa persoalan ke jalur hukum. Harapanya, hari ini ada kesepakatan yang bisa di ambil untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah ini.
“Saya paling tidak suka kalau ada kasus-kasus yang berujung semua pihak menjadi terhukum. Kalau semua lari ke ranah hukum, berarti kita tidak punya rasa saling menghormati, apalagi ini masih satu keluarga besar,” ujarnya
Menurut Arton, konflik yang terus dipertahankan hanya akan membuat anggota koperasi menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia mengingatkan bahwa kepengurusan koperasi merupakan amanah yang harus dijalankan demi kesejahteraan anggota, bukan untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, seluruh pihak diminta mengesampingkan ego dan membuka ruang dialog yang sehat.
Arton juga meminta pengurus lama maupun pengurus baru tidak lagi mengungkit persoalan masa lalu. “Saya ingin persoalan-persoalan lama tidak lagi disinggung. Hari ini saya ingin melihat penyelesaiannya. Kalau kalian semua masih punya hati, ingat bahwa yang kalian urus adalah masyarakat dan para anggota koperasi. Jangan sampai mereka menjadi korban. Itu dosa. Kalian diberi mandat menjadi pengurus banyak orang,” tegasnya.
Sebagai solusi, DPRD Kalteng mendorong kedua belah pihak segera menyepakati pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) sebagai langkah awal mengakhiri konflik kepengurusan. “Saya minta kepada pengurus lama, kalau bisa jangan lagi mengait-ngaitkan persoalan yang lama. Tutup semuanya. Mari kita cari jalan keluar. Sepakati segera pelaksanaan RATLB. Setelah itu baru kalau memang masih ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui pengadilan,” kata Arton.
DPRD Kalteng berharap kesepakatan damai benar-benar dapat diwujudkan sehingga roda organisasi kembali berjalan normal, hak-hak anggota terlindungi, dan koperasi dapat kembali menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(sep)












