Kapuas

Pemkab Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya

67
×

Pemkab Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA : Wakil Bupati Kapuas bersama Sekda dan beberapa pejabt SOPD dan tamu undangan foto bersama. Alx

​KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) resmi menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas tahun 2026.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dibuka oleh wakil Bupati Kapuas  Dodo. Rencana sidang akan berlangsung selama tiga hari sejak, tanggal 16 hingga 18 Juli 2026.

Pembukaan sidang penting ini dihadiri Sekda Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai dan jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) tingkat daerah guna mengawal proses penetapan agar berjalan optimal, ​Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah (Setda) ​Sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait serta para tamu undangan.

Agenda ini menjadi langkah krusial pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, mengkaji, dan melegitimasi aset-aset sejarah bernilai tinggi di wilayah Kabupaten Kapuas agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Guna menjaga akurasi, objektivitas, dan nilai ilmiah dalam proses verifikasi objek bersejarah, Pemkab Kapuas menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang kompeten di bidangnya.

​Sidang ini dipandu langsung oleh Ida Bagus Putu Prajna Yogi selaku Ketua TACB Kabupaten Kapuas, yang juga merupakan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta serta Gauri Vidya Dhaneswara selaku Sekretaris TACB, perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan dengan sidang penetapan ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi berkekuatan hukum untuk menyelamatkan, melestarikan, sekaligus memanfaatkan warisan sejarah dan budaya lokal. “Dimana sebagai identitas daerah yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang kedepannya nanti,”jelasnya.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *