Palangka RayaUtama

Video Viral Pengawasan Air Tanah Tuai Kritik, Bapenda Tegaskan Rumah Tangga Tak Dipungut Pajak

540
×

Video Viral Pengawasan Air Tanah Tuai Kritik, Bapenda Tegaskan Rumah Tangga Tak Dipungut Pajak

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA : Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani diwawancarai awak media, Minggu (19/7/26). FOTO : IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Video yang memperlihatkan petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan penggunaan air bawah tanah di Kota Palangka Raya viral di media sosial. Video tersebut memicu berbagai tanggapan dan kritik dari warganet yang mengira pemerintah akan memungut pajak atas penggunaan air tanah milik masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, melainkan dokumentasi pendataan dan pengawasan yang dilaksanakan sekitar dua tahun lalu.

Emi mengatakan, informasi yang berkembang di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia memastikan pemerintah tidak memungut Pajak Air Tanah (PAT) terhadap penggunaan air bawah tanah untuk kebutuhan rumah tangga.

“Jadi pajak air ini apabila digunakan untuk usaha, itu berbeda. Kalau untuk rumah tangga tidak kami tarik pajaknya. Yang dipergunakan adalah air tanah untuk kegiatan usaha, dan itu wajib dikenakan PAT karena sudah ada dasar hukumnya,” kata Emi, Minggu (19/7/26).

Menurutnya, pemungutan PAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa air tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan menjadi objek PAT.

“Di situ dinyatakan bahwa air tanah yang digunakan untuk usaha yang menghasilkan profit wajib dikenakan PAT,” ujarnya.

Emi menjelaskan, sejumlah jenis usaha yang menjadi objek pajak antara lain usaha pencucian mobil dan motor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan sumber air tanah, hingga perusahaan yang menggunakan air tanah dalam operasionalnya.

“Kalau rumah tangga tidak. Jadi itu bedanya. Yang dikenakan pajak adalah usaha yang menghasilkan keuntungan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya telah melaksanakan kewajiban membayar PAT.

“Alhamdulillah sudah ada yang membayar. Usaha pencucian mobil sudah kami tarik pajaknya, kemudian kolam renang yang memang memungut biaya dari masyarakat juga sudah dikenakan. Depot air minum isi ulang yang menggunakan sumber air tanah di Tangkiling juga kami tarik PAT, begitu juga hotel-hotel,” jelasnya.

Emi menambahkan, pemerintah tidak bermaksud membebani masyarakat, melainkan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan memang memiliki kewajiban membayar pajak kepada daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan PAT menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pengelolaan dan pelestarian sumber daya air.

“Jadi kalau misalnya usaha cuci mobil mengenakan tarif Rp 50 ribu, bisa saja diperhitungkan menjadi Rp 55 ribu karena ada komponen pajaknya. Dana itu pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya air,” tuturnya.

Emi kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penggunaan air tanah untuk kebutuhan pribadi atau rumah tangga tidak dikenakan PAT.

“Yang dikenakan hanya yang menghasilkan keuntungan. Kalau pribadi atau rumah-rumah tidak dikenakan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena rumah tangga dikecualikan dari PAT,” pungkasnya. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *