PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Kantor eks DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kembali memanas. Kuasa hukum R. Atu Narang memasang spanduk peringatan hukum di lokasi Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026), sekaligus memberikan ultimatum agar bangunan dikosongkan dalam waktu 7×24 jam.
Pemasangan spanduk dilakukan Kantor Hukum Suriansyah Halim and Associate sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik bahwa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai masih menjadi objek sengketa. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi apa pun terhadap aset tersebut sebelum ada kepastian hukum.
Kuasa hukum Suriansyah Halim menjelaskan, SHM tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau, yang disebut sebagai istri mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, R. Atu Narang. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.
“Pemasangan spanduk ini bukan untuk memicu konflik, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi klien kami dan menjaga status quo objek sengketa. Kami juga mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum melakukan tindakan hukum ataupun transaksi atas objek ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh bentuk izin penggunaan lahan maupun bangunan telah dicabut. Karena itu, pihaknya meminta siapa pun yang saat ini menempati atau menguasai objek tersebut segera menghentikan aktivitas dan menyerahkan aset secara damai kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik sah.
Kuasa Hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng itu juga memberikan batas waktu selama 7×24 jam kepada pihak yang berada di dalam bangunan untuk mengosongkan lokasi. Apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, pihaknya akan melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak ke Polda Kalimantan Tengah sesuai permintaan kliennya.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah Yohanes melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi. Menurutnya, kedua belah pihak masih memiliki ruang untuk berdiskusi guna mencari penyelesaian terbaik.
Ziburahman juga menjelaskan keberadaan personel Satgas PDI Perjuangan di lokasi merupakan penugasan resmi organisasi berdasarkan surat dari DPP yang diteruskan melalui DPD Kalteng. Ia menegaskan, satgas hanya menjalankan mandat partai untuk menjaga dan memfungsikan aset yang selama ini digunakan sebagai kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng.
“Kehadiran satgas di sini atas dasar surat dari DPP dan melalui DPD juga. Ini merupakan penugasan dan mereka adalah bagian dari PDI Perjuangan yang menjalankan tugas organisasi, sehingga mereka datang ke sini bukan semerta-merta,” tuturnya. (Ter)












