Utama

Enam Pemilik Lahan Dihadirkan Dalam Pres Rilis Karhutla Desa Tumbang Nusa

569
×

Enam Pemilik Lahan Dihadirkan Dalam Pres Rilis Karhutla Desa Tumbang Nusa

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Damang Jabiren Raya, Saiful saat menggelar press rilis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya di depan Kantor Satreskrim Polres Pulang Pisau, Kamis (15/7/2026) sore. Foto: ung

PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menggelar pres rilis hasil penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya tanggal 2 Juli 2026.

Press rilis dilaksanakan di halaman Kantor Satreskrim Polres Pulang Pisau
Kamis (15/7/2026) sore itu dipimpin oleh Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Damang Jabiren Raya, Saiful serta menghadiri 6 orang pemilik lahan yang telah diverifikasi berdasarkan administrasi pertanahan.

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu menjelaskan kronologis penyelidikan berawal dari adanya laporan gangguan dugaan peristiwa tindak pidana karhutla pada hari Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Tumbang Nusa RT 005 Kecamatan Jabiren Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata Wakapolres Personil Satreskrim Polres Pulang langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi di Desa Tumbang Nusa guna mengungkap penyebab dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Setelah selesai dilakukan pemeriksa didapati nama-nama pemilik lahan dan warga yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut. Dimana tegas Sahat sebanyak 17 saksi telah diperiksa.

” Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi secara bertahap, yakni delapan saksi pada 8 Juli, satu saksi pada 12 Juli, dan delapan saksi lainnya pada 13 Juli 2026, ” tegas Sahat Pasaribu

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sri setelah menerima informasi dari Erna mengenai munculnya asap di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari sebuah gedung walet.

Sri kemudian meminta bantuan kepada Karles yang selanjutnya menghubungi sejumlah warga lainnya untuk membawa peralatan pemadam menuju lokasi kebakaran.

” Setibanya di lokasi, sudah ada tim pemadam dari Manggala Agni, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, relawan, serta personel Polsek sudah berada di lokasi dan melakukan upaya pemadaman,” jelasnya.

Sahat menegaskan, hingga saat ini kasus karhutla tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Selain proses hukum yang berjalan, penyelesaian terhadap tanggung jawab pemilik lahan juga dilakukan melalui mekanisme hukum adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya.

“Kami berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau hingga pelakunya berhasil diungkap,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api, sehingga kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizki Hidayah Harahap menjelaskan dalam pres rilis ini pihaknya menghadirkan enam orang pemilik lahan yang telah diverifikasi berdasarkan administrasi pertanahan. Dimana, mereka diminta bertanggung jawab terhadap pengawasan lahannya agar tidak terjadi maupun meluasnya kebakaran.

“Enam orang yang kami hadirkan merupakan pemilik lahan yang telah terverifikasi secara administrasi. Setiap pemilik lahan memiliki tanggung jawab terhadap lahannya agar tidak terjadi ataupun meluasnya kebakaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, status keenam pemilik lahan tersebut bukan sebagai pelaku pembakaran. Hingga saat ini penyidik masih fokus mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan kebakaran berikut motif yang melatarbelakanginya.

” Apabila nantinya ditemukan adanya keterkaitan antara pemilik lahan dengan pelaku, baik berupa perintah maupun fasilitasi pembakaran, maka proses hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan pidana yang berlaku dan di proses menggunakan hukum positif,” ujarnya

Rizki menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut diterapkan Pasal 597 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat. Melalui ketentuan tersebut, pertanggungjawaban pemilik lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya, dan memastikan penerapan hukum adat tidak menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku pembakaran.

“Sesuai arahan Kapolres Pulang Pisau, kami tetap berkomitmen mengungkap pelaku pembakaran lahan secara profesional dan sesuai SOP, ” tegas Rizki Hidayah Harahap. Ung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *