PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyelesaikan peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan sejumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya berkaitan pengelolaan videotron atau pajak reklame digital.
Menurut Subandi, regulasi tersebut menjadi salah satu kunci agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. “Potensi pendapatan dari videotron atau pajak reklame digital memang belum maksimal karena aturan teknisnya belum lengkap. Kami mendorong agar regulasi turunannya, seperti Perwali segera diselesaikan. Perdanya memang sudah ada, tetapi masih membutuhkan aturan teknis, termasuk kesiapan sarana dan prasarana,” kata Subandi, Jumat (10/7/2026).
Selain penyelesaian regulasi, Subandi menilai penguatan koordinasi dan sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga faktor penting meningkatkan realisasi PAD.
Ia mencontohkan potensi retribusi kebersihan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari aktivitas pemasangan reklame. Menurutnya, pemungutan retribusi tersebut berkaitan dengan OPD lain, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar potensi penerimaan daerah tidak terlewat. “Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar-OPD,” ujarnya.
Subandi menjelaskan, tujuh OPD yang belum mencapai target PAD memiliki kendala yang berbeda-beda. Ada yang masih perlu menggali potensi pendapatan secara lebih optimal, ada yang membutuhkan dukungan regulasi, hingga ada yang memerlukan tambahan anggaran untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
Di sisi lain, DPRD juga memberikan apresiasi kepada delapan OPD yang telah berhasil mencapai bahkan melampaui target PAD. Menurutnya, pemerintah kota perlu memberikan perhatian kepada OPD berprestasi, baik melalui peningkatan pagu anggaran maupun bentuk dukungan lainnya. (ifa)












