DPRD Palangka Raya

SILPA APBD Tahun 2025 Rp 60,4 Miliar

46
×

SILPA APBD Tahun 2025 Rp 60,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
LAPORAN : Juru Bicara Banggar DPRD Kota Palangka Raya Sudarto sampaikan laporan Banggar, Sabtu (11/7/2026). IFA/RADAR KALTENG

Banggar DPRD Minta Pemko Evaluasi Penyerapan Anggaran

PALANGKA RAYA – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2025 mencapai Rp 60,4 miliar. Besarnya sisa anggaran tersebut menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya karena belum optimalnya penyerapan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Palangka Raya Sudarto mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya SILPA tahun 2025. Kondisi tersebut harus dievaluasi agar pengelolaan APBD tahun berikutnya lebih efektif lagi.

“Faktor-faktor yang menjadi perhatian antara lain keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, perubahan kebijakan pemerintah, lemahnya perencanaan sebagian kegiatan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta belum optimalnya perhitungan Belanja Pegawai,” kata Sudarto, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu penyebab utama banyak kegiatan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah turut memengaruhi penyesuaian program di tingkat perangkat daerah.

Banggar meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan. Proses pengadaan barang dan jasa juga diharapkan dapat dipercepat sejak awal tahun anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun.

“Setiap perangkat daerah perlu mempercepat proses pengadaan sejak awal tahun, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala agar target program dapat tercapai sesuai rencana,” ujarnya.

Sudarto menegaskan, SILPA Rp 60,4 miliar harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program daerah. Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palangka Raya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *