DPRD Kalimantan Tengah

‎Riska Sambut Baik Aturan Soal LGBTQ

38
×

‎Riska Sambut Baik Aturan Soal LGBTQ

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska Agustin menyambut baik terbitnya kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan persoalan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Menurutnya, aturan itu menjadi sinyal bahwa persoalan sosial yang berdampak pada generasi muda perlu mendapat perhatian bersama, termasuk melalui upaya pencegahan dan edukasi di daerah.

‎“Kami menyambut baik adanya kebijakan dari pemerintah pusat. Saat reses kemarin, ada masyarakat yang menyampaikan keresahan terkait fenomena ini. Artinya persoalan tersebut memang sudah menjadi perhatian di tengah masyarakat dan perlu disikapi dengan langkah yang tepat,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/7).Ia menilai perkembangan media sosial membuat berbagai informasi dan pengaruh dari luar semakin mudah diakses oleh siapa saja, terutama anak-anak dan remaja. Karena itu, pengawasan dari keluarga maupun lingkungan pendidikan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah dampak negatif yang dikhawatirkan muncul akibat paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

‎Menurut politisi Partai Golkar itu, fenomena tersebut kini tidak lagi terbatas pada ruang tertentu. “Sekarang pengaruhnya tidak mengenal tempat. Bahkan ada yang sudah berani menunjukkannya secara terbuka. Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dinilai bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.

‎Riska menegaskan, peran orang tua dan guru menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan kepada anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Ia berharap komunikasi di lingkungan keluarga diperkuat agar anak lebih terbuka terhadap orang tua, sekaligus mendapatkan pendampingan dalam memilih pergaulan dan mengakses informasi di dunia digital.

‎“Orang tua harus mengawasi penggunaan media sosial anak, begitu juga pihak sekolah melalui guru. Edukasi harus terus diberikan supaya anak-anak memahami mana informasi yang baik dan mana yang tidak. Pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga harus bergerak bersama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar upaya pencegahan bisa berjalan efektif,” tutupnya.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *