Hukum KriminalUtama

Penyidikan Dana Hibah Pilkada Palangka Raya Mengerucut, 25 Orang Sudah Diperiksa Termasuk Sekretaris KPU

236
×

Penyidikan Dana Hibah Pilkada Palangka Raya Mengerucut, 25 Orang Sudah Diperiksa Termasuk Sekretaris KPU

Sebarkan artikel ini
Penyidikan Dana Hibah Pilkada Palangka Raya Mengerucut, 25 Orang Sudah Diperiksa Termasuk Sekretaris KPU.

PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di lingkungan KPU Kota Palangka Raya terus bergerak. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah memeriksa sedikitnya 25 orang, termasuk Sekretaris KPU Kota Palangka Raya, Nurul Mahmudah, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran.

Sebagai sekretaris, nama Nurul melekat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi tersebut membuatnya memiliki kewenangan penting dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Tim sudah meminta keterangan terhadap pejabat KPU Kota Palangka Raya, komisioner dan beberapa rekanan. Totalnya ada 25 orang,” kata Hadiarto melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6).

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu dilakukan untuk mengurai alur penggunaan anggaran serta mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024.

Sejumlah pihak yang telah diperiksa pada awal bulan Juni 2026 itu berasal dari unsur pejabat sekretariat KPU, komisioner, hingga rekanan yang terlibat dalam berbagai kegiatan dan pengadaan. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran lainnya.

Peran Nurul Mahmudah menjadi salah satu yang mendapat perhatian karena kapasitasnya sebagai KPA sekaligus PPK. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, kedua jabatan tersebut memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Meski demikian, Kejari Palangka Raya belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi.

Sementara itu, mantan Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugraha, hingga kini belum masuk dalam daftar pihak yang diperiksa.

“Pj belum (diperiksa),” singkat Hadiarto.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2026 setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan sejak November 2025. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga telah mengamankan sekitar 10 boks barang bukti saat penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026 lalu.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen, laptop, telepon genggam, nota hingga stempel yang kini masih ditelaah untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada.

Dengan telah diperiksanya 25 orang, termasuk Sekretaris KPU yang memegang jabatan KPA dan PPK, penyidik kini memiliki gambaran yang lebih luas untuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut. (ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *