Hukum KriminalUtama

Ungkap Dugaan Korupsi Pesparawi Kejari Pulpis Kembali Periksa 32 Saksi

1044
×

Ungkap Dugaan Korupsi Pesparawi Kejari Pulpis Kembali Periksa 32 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, SH,. MH.

PULANG PISAU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara maraton kembali memanggil 32 saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Tory Saputra Marletun SH MH membenarkan dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024, Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 32 saksi.

” Oh iya pak… sampai dengan saat ini mulai minggu lalu kami terus memanggil secara maraton 32 saksi, ” ucap Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Tory Saputra Marletun SH MH, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dipanggil itu merupakan saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan saksi yang baru pertama kali di panggil.

Namun demikian, ia tidak mengungkap secara detail terkait dengan nama-nama yang telah diperiksa penyidik Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut.

” Ada nama-nama baru saksi yang kami periksa, dan juga saksi-saksi yang sudah dipanggil, dan dipanggil kembali, ” tegas Tory Saputra

Ia juga menjelaskan, dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pesparawi XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024 tersebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 40 saksi.

Dimana tegas Tory, pemanggilan saksi-saksi kembali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut untuk mencari di fakta-fakta baru dalam kegiatan Pesparawi tersebut sehingga perkaranya menjadi terang benderang.

” Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pesparawi XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau tersebut terus berproses secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel dan kami berkomitmen untuk mengungkap secara terang benderang, ” tegas Tory Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *