Hukum KriminalUtama

Lima Tersangka Kasus Zirkon PT KBM Dilimpahkan

138
×

Lima Tersangka Kasus Zirkon PT KBM Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
PELIMPAHAN : Lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon PT KBM, VC, IH, ETS, FC, dan HAW usai pelimpahan Tahap II di Kejari Palangka Raya, Senin (15/6/2026). FOTO RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon yang menyeret PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik terhadap lima orang tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 242,19 miliar.

Pelimpahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses penuntutan. Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VC, IH, ETS, FC, dan HAW. Mereka diduga terlibat dalam praktik penjualan pasir zirkon dan mineral turunan lainnya yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi, setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dengan demikian, seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik akan diuji dalam persidangan terbuka.

“Setelah tahap II, insyaallah dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, berdasarkan hasil penghitungan yang diperoleh penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp242.191.028.525. Nilai kerugian itu menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut terbilang fantastis, yakni sebesar Rp242.191.028.525,” ungkap Hendri.

Dalam perkara tersebut, status penahanan para tersangka berbeda-beda. Tiga tersangka yakni VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan baru karena saat ini masih menjalani masa penahanan dalam perkara korupsi lain yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri. Sementara dua tersangka lainnya, FC dan HAW, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya sejak 15 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menemukan dugaan modus operandi yang digunakan para tersangka dengan membeli pasir zirkon dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KBM.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kuota produksi dan kuota penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan skema itu, pasir zirkon yang berasal dari luar wilayah izin perusahaan dapat masuk dalam jalur perdagangan resmi dan memperoleh dokumen legalitas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses penerbitan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan. Dari hasil pengembangan perkara, terdapat indikasi penerimaan sejumlah uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang diduga berpengaruh terhadap penerbitan kuota produksi dan penjualan perusahaan.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya ketidaksesuaian klasifikasi usaha perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Meski tercatat menggunakan KBLI perdagangan logam dan bijih besi, PT KBM diduga tetap melakukan aktivitas ekspor pasir zirkon.

Penyidik mencatat sejak 2022 hingga 2025 perusahaan tersebut mengekspor sekitar 15.028 ton mineral senilai USD17,04 juta atau setara Rp281,32 miliar. Sebagian mineral yang diekspor itu diduga tidak berasal dari produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *