Hukum KriminalUtama

Korupsi di UPR, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

884
×

Korupsi di UPR, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
PELIMPAHAN : Prof YL saat pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II di Kejari Palangka Raya, Senin (15/6/2026). FOTO RADAR KALTENG

Setelah Pelimpahan Tersangka Profesor YL oleh Kejaksaan

PALANGKA RAYA – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka Profesor Yetrie Ludang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/6/2026) lalu. Menariknya, ada sinyal dari kejaksaan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan dimulainya proses penuntutan. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan bahwa seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim JPU untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Dalam proses tersebut, tim JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Yetrie. Keputusan itu diambil setelah tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada penuntut umum. Sebelumnya, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak menjalani penahanan.

Menurut Hadiarto, penahanan merupakan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi sesuai tahapan perkara. Setelah dilakukan kajian oleh tim penuntut umum, dipandang perlu dilakukan penahanan guna mendukung kelancaran proses penuntutan yang tengah berjalan.

“Ketika dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti di mana penyidik menyerahkan tanggung jawabnya untuk dilakukan penuntutan ke Jaksa Penuntut Umum, tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka agar dilakukan penahanan. Jadi, tim Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kejari Palangka Raya menargetkan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan masa penahanan awal selama 20 hari, pihaknya berharap seluruh administrasi penuntutan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.

Selain mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan memberi sinyal bahwa proses pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Untuk tersangka baru nanti akan kita ambil sikap ke depannya. Sekarang memang belum bisa kita sampaikan dulu, tapi nanti bakal ada pihak selain tersangka ini yang akan turut dimintai pertanggungjawaban. Namun, saat ini masih belum kita tetapkan,” beber Hardiarto.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,43 miliar.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022, tersangka disebut memiliki peran dalam sejumlah kebijakan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya terkait penugasan pengelola keuangan, evaluasi dokumen anggaran, penandatanganan laporan pertanggungjawaban, hingga dugaan penerimaan aliran dana yang menjadi objek perkara. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *