Kotawaringin Timur

Disbudpar Kotim Petakan Pelaku Industri Kreatif

68
×

Disbudpar Kotim Petakan Pelaku Industri Kreatif

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. APRI/RADAR KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mulai memetakan potensi pelaku industri kreatif di daerah. Pendataan tersebut menyasar fotografer, videografer hingga para kreator konten yang selama ini aktif berkarya di berbagai platform digital.

Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk membangun ekosistem industri kreatif yang lebih terorganisir sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Sekarang kami sedang melakukan pendataan terhadap pelaku industri kreatif di Kotim, mulai dari videografer, fotografer hingga konten kreator, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang tergabung dalam perusahaan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, keberadaan para pelaku industri kreatif memiliki peran penting dalam perkembangan sektor pariwisata, budaya, dan promosi daerah. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan wadah yang mampu mempertemukan para kreator dengan berbagai program pembangunan daerah.

Melalui basis data yang tengah disusun, Disbudpar berencana mengumpulkan seluruh pelaku industri kreatif dalam sebuah forum komunikasi. Forum tersebut nantinya menjadi ruang diskusi sekaligus sarana menjajaki berbagai bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Setelah data terkumpul, kami akan mengundang mereka untuk berdiskusi bersama. Kami ingin melibatkan para kreator lokal dalam pembuatan konten-konten edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Ramadansyah.

Tidak hanya fokus pada pengembangan kreativitas, Disbudpar juga mulai menaruh perhatian pada aspek legalitas profesi dan perlindungan kerja para pelaku industri kreatif. Hal ini dinilai penting mengingat semakin banyak pekerja kreatif yang menjalankan aktivitas profesional di ruang publik.

Ramadansyah mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas pelaku industri kreatif. “Kami ingin memastikan mereka memiliki kepastian dan pemahaman terkait legalitas dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Ia mencontohkan aktivitas fotografer dan videografer yang kini cukup ramai ditemui di sejumlah titik keramaian Kota Sampit, salah satunya kawasan Terowongan Nur Mentaya. Lokasi tersebut menjadi salah satu spot favorit masyarakat untuk mengabadikan momen, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi para kreator visual.

“Di kawasan Terowongan Nur Mentaya misalnya, banyak fotografer yang menawarkan jasa dan menjual hasil karya mereka. Ini menunjukkan industri kreatif kita terus berkembang,” ujarnya. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *