Hukum KriminalUtama

Polisi Bekuk Pembeli Kue yang Bawa Lari Scoopy

124
×

Polisi Bekuk Pembeli Kue yang Bawa Lari Scoopy

Sebarkan artikel ini
CURANMOR : RP (35) beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy diamankan polisi, Senin (15/6/2026). FOTO RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Gang Kenanga, Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, akhirnya diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut, Senin (15/6/2026).

Seorang pria berinisial RP (35) diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik warga dengan cara yang terbilang licik.

Kasus tersebut bermula saat korban hendak pergi berbelanja Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun saat keluar rumah, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku beserta keberadaan kendaraan yang hilang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RP yang ternyata bukan orang asing bagi korban. Pelaku diketahui kerap datang ke rumah korban untuk membeli kue dagangan. Kedekatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempelajari situasi rumah dan mencari celah melancarkan aksinya.

“RP memanfaatkan posisinya yang sering membeli kue jualan korban,” ucap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Selasa (16/6/2026).

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, sekitar sepekan sebelum pencurian terjadi, RP diduga diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja rumah korban tanpa diketahui pemiliknya. Kunci tersebut disimpan dan digunakan saat menjalankan aksinya.

Pada hari kejadian, ketika kondisi sekitar rumah sedang sepi, pelaku yang melintas di kawasan tersebut langsung menuju lokasi parkir dan membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambil. Aksi itu berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, petugas bergerak melakukan pencarian. RP akhirnya diamankan Senin (15/6/2026) sore saat berada di salah satu ruas jalan di wilayah Kelurahan Pahandut.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam dan satu buah kunci kontak berlogo Honda,” jelas Iyudi.

Kapolsek Pahandut menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan dan menjaga keamanan masyarakat. Saat ini RP telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *