Palangka Raya

Bapenda Klarifikasi Pajak TKB Capai Rp 4-6 Juta per Bulan, Pertemuan Dijadwalkan Senin

111
×

Bapenda Klarifikasi Pajak TKB Capai Rp 4-6 Juta per Bulan, Pertemuan Dijadwalkan Senin

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya memberikan klarifikasi terkait polemik pajak pascakebakaran Toko Kopi Bumi (TKB) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa informasi mengenai pembayaran pajak sebesar Rp 1,7 juta tidak menggambarkan keseluruhan kewajiban pajak usaha tersebut.

Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan pelaporan omzet harian kafe yang berada pada kisaran Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta per hari.

“Untuk pembayaran pajaknya berasal dari pajak yang dibayarkan konsumen atau pelanggan kafe sesuai omzet yang dilaporkan,” ujar Emi kepada Radar Kalteng, Minggu (14/6/26).

Berdasarkan data Bapenda, pajak yang dibayarkan TKB melalui jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 6 juta lebih setiap bulan.

Adapun total pembayaran PBJT TKB selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp 24,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Januari: Rp 4,1 juta
  • Februari: Rp 4,8 juta
  • Maret: Rp 4,7 juta
  • April: Rp 6 juta
  • Mei: Rp 5,1 juta

Untuk menyelesaikan polemik yang berkembang, Bapenda dan manajemen TKB telah menjadwalkan pertemuan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Dari wajib pajak janjinya hari Senin besok ke kantor Bapenda. Karena owner-nya bekerja di luar kota, di Kalimantan Selatan,” kata Emi.

Bapenda berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepahaman dan solusi yang menguntungkan semua pihak terkait persoalan yang muncul pascakebakaran TKB. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *