PALANGKA RAYA – Di tengah membaiknya kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya, persoalan sengketa dan kepemilikan tanah justru masih menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya hampir tidak menerima laporan terkait buruknya pelayanan publik dari perangkat daerah. Bahkan layanan administrasi kependudukan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat dinilai berjalan cukup baik.
“Kalau terkait pelayanan publik, sementara ini tidak ada aduan yang masuk. Dari Dukcapil juga tidak ada keluhan yang kami terima,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Mukarramah, minimnya aduan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun DPRD masih menerima sejumlah laporan berkaitan persoalan lahan dan kepemilikan tanah yang melibatkan warga maupun pihak tertentu.
Ia menjelaskan, persoalan pertanahan tergolong kompleks karena tidak hanya menyangkut administrasi kepemilikan, tapi juga berkaitan batas wilayah, tata ruang, serta aspek hukum dan adat yang berlaku di daerah.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi I DPRD Palangka Raya telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut guna mempertemukan para pihak sekaligus membuka ruang komunikasi yang efektif dalam penyelesaian masalah.
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur pemerintah kota, pihak yang menangani tata ruang wilayah, hingga tokoh adat seperti damang dan mantir. Kehadiran seluruh pihak untuk memperjelas status lahan serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Mukarramah menegaskan, DPRD berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait. Karena itu, setiap aduan yang membutuhkan fasilitasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui RDP.
Ia menambahkan, DPRD tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam menyelesaikan sengketa tanah. Jika persoalan telah memasuki ranah hukum atau memerlukan proses peradilan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada penegak hukum maupun lembaga berwenang sesuai aturan.
Mukarramah berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada DPRD. Dengan komunikasi yang baik antara warga dan pemerintah, berbagai permasalahan yang muncul dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
“Kalau memang ada aduan yang membutuhkan RDP, kami siap memfasilitasi. Tugas kami membantu mempertemukan dan mempermudah komunikasi dengan pihak terkait agar masalah bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (ifa)












