DPRD Kalimantan Tengah

‎Perizinan Tambang Rakyat Dinilai Berbelit

78
×

‎Perizinan Tambang Rakyat Dinilai Berbelit

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. ‎BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

Negara Seharusnya Sebagai Fasilitator Bukan Penghambat Administrasi

‎PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan menyoroti panjangnya proses perizinan tambang rakyat. Ia menilai  birokrasi yang terlalu berbelit justru menyulitkan masyarakat kecil untuk memperoleh legalitas usaha tambang secara resmi.

‎Bambang Irawan menegaskan, kewenangan pengurusan izin tambang rakyat seharusnya tidak seluruhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah sudah semestinya diberi ruang lebih besar untuk menangani perizinan tambang dengan skala tertentu, khususnya galian C.

“Kaya galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” ujarnya, Rabu(20/5).

‎Ia menjelaskan, lamanya proses pengurusan izin selama ini menjadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan menjalankan aktivitas pertambangan secara legal. Padahal, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada dasarnya memang diperuntukkan bagi masyarakat setempat agar bisa mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi daerah.

‎Menurut DPRD Kalteng juga mendorong agar pengelolaan WPR benar-benar dikembalikan kepada masyarakat lokal. Ia menyebut, berdasarkan hasil telaah dan pembahasan bersama Dinas ESDM, skema pengelolaan tambang rakyat sebenarnya telah dirancang untuk berpihak kepada masyarakat.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” katanya.

‎

‎Ia menambahkan, negara seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan justru menjadi penghambat melalui prosedur administrasi yang berlarut-larut. Selama masyarakat memenuhi syarat administrasi, membayar pajak, serta menyediakan jaminan reklamasi, aktivitas pertambangan rakyat dinilai layak mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegas Bambang.

‎Bambang berharap ke depan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan perizinan kepada daerah agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan lebih tertib, legal, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *