Perjuangkan Kesetaraan Akses Fasilitas Umum dan Pekerjaan Layak
PALANGKA RAYA – Kehidupan penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari akses fasilitas umum, pendidikan, layanan kesehatan hingga kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kalteng Dapil II Kabupaten Kotim dan Seruyan, Rahadian Fani. Ia mendesak perlunya langkah konkret melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas.
“Perda Disabilitas ini penting agar ada payung hukum yang jelas dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan maupun akses fasilitas publik,” ujar Rahadian, Selasa(19/5).
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak fasilitas publik yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Sejumlah sarana umum seperti trotoar, gedung pelayanan, hingga fasilitas pendidikan dinilai belum sepenuhnya menyediakan akses yang memadai. Padahal, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh pelayanan dan kesempatan dalam menjalani kehidupan sehari-hari secara layak dan mandiri.
Ia menegaskan, keberadaan Perda Disabilitas nantinya tidak hanya menjadi aturan formal semata, tetapi harus menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak kepada kelompok rentan. “Kita ingin ada perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas, sehingga hak-hak mereka benar-benar bisa terpenuhi,” katanya.
Rahadian juga menyoroti masih minimnya peluang kerja bagi kaum disabilitas. Menurutnya, stigma masyarakat dan kurangnya perhatian terhadap kemampuan penyandang disabilitas membuat banyak dari mereka kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak. “Padahal banyak penyandang disabilitas yang punya kemampuan dan keterampilan. Mereka juga mampu bersaing apabila diberikan kesempatan yang sama,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Perda Disabilitas dapat segera didorong agar persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas bisa ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh sektor diharapkan lebih memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan maupun pelayanan publik di daerah.(sep/*)












