PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Langkah hukum tersebut menjadi pengembangan terbaru dalam kasus dugaan ekspor batu bara ilegal yang menyeret sejumlah pihak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi yang dinilai cukup untuk menjerat MJE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, selama proses penyidikan tim telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen serta 129 barang bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 orang saksi juga diperiksa guna mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya, saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Anang menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Sikap tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam proses penanganan perkara yang kini terus dikembangkan Kejagung.
Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan ST selaku beneficial owner PT AKT yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal dari hasil aktivitas pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Padahal, izin tambang perusahaan itu telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT.
“Atas penetapan tersangka tersebut, MJE langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Anang. Selain dijerat pasal tindak pidana korupsi, tersangka juga dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman berat.
Dalam perkara ini, MJE disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ter)












