Kotawaringin Barat

Kobar Genjot Perlindungan Pekerja Rentan

76
×

Kobar Genjot Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN : Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah saat sambutan pada suatu kegiatan, beberapa waktu lalu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026 Untuk Pemanfaatan Program CSR

PANGKALAN BUN – Perlindungan  terhadap pekerja rentan di sektor informal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Untuk mendukung Langkah tersebut, Bupati Nurhidayah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang optimalisasi perlindungan pekerja rentan melalui pemanfaatan program corporate social responsibility (CSR).

Pemerintah daerah terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dengan cara mendorong pemanfaatan program CSR perusahaan. Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, tahun ini capaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan ditargetkan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja.

“Untuk mengejar target ini, pemerintah mengajak perusahaan memanfaatkan dana CSR untuk membantu pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujarnya.

SE Nomor 7 Tahun 2026 itu pun disosialisasikan yang dihadiri beberapa perusahaan dan yayasan di Aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026) lalu. Pemerintah daerah memperkuat sinerginya sekaligus mengajak perusahaan, baik milik negara maupun swasta untuk berperan aktif mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Nurhidayah mengakui, pekerja rentan berperan penting atas pembangunan daerah, namun seringkali mereka masih menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Untuk itu, bupati menegaskan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Sasaran program meliputi pekerja disabilitas, petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, pengemudi, pekerja perkebunan sawit, serta pekerja informal lainnya yang membutuhkan perlindungan sosial. Sementara hingga kini, ada sekitar 44.907 pekerja rentan di Kobar yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Pemerintah setempat berkomitmen menggalakkan program perlindungan pekerja rentan demi pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati bahkan turut memberikan apresiasi tinggi kepada dua perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR.

“Diharapkan, langkah yang dilakukan kedua perusahaan ini bisa menjadi contoh dan diikuti perusahaan lain, sehingga kian mengoptimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.

Sosialisasi diakhiri naskah deklarasi serta penandatanganan bersama oleh pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja. Melalui langkah ini, pihaknya berkomitmen dalam peningkatan dan perluasan kepesertaan aktif program perlindungan pekerja rentan di wilayah Bumi Marunting Batu Aji. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *