PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pencurian perabot rumah tangga yang sempat meresahkan warga. Hanya dalam waktu sekitar sepekan setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Minggu (10/5/2026). Polisi menyebut tersangka berinisial AS (26) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus itu bermula dari pembobolan rumah milik korban berinisial MS (35) di Gang II, Jalan Garuda XII pada 1 Mei 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras, pelaku diduga telah memantau kondisi rumah sebelum menjalankan aksinya saat situasi dinilai aman.
“Pengungkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang,” ucap AKP Eka Palti Hutagaol.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik korban yang tersimpan dalam rumah.
Barang yang dicuri tidak hanya berupa uang tunai dan perhiasan emas, tetapi juga berbagai barang elektronik hingga dokumen penting. Polisi mencatat, pelaku membawa kabur gelang emas 15,5 gram, cincin emas, kalung emas, dua jam tangan serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Selain itu, tersangka juga mengambil satu unit handycam, kamera digital, tabung elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC hingga sejumlah surat kendaraan dan buku tabungan milik korban. Nilai kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan cukup besar. Mengingat banyaknya barang berharga yang hilang.
Kini AS harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ter/ens)












