Untuk Mencegah Penyalahgunaan Anggaran
PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi memberlakukan transaksi nontunai bagi seluruh pemerintah desa. Kobar menjadi yang pertama kali mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengaplikasikan sistem transaksi digital hingga tingkat desa di Provinsi Kalimatan Tengah.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, penerapan transaksi nontunai merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kobar bersinergi bersama PT Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan modern.
“Langkah ini adalah bagian dari visi besar kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan modern hingga ke tingkat desa. Upaya ini juga menjadi langkah awal percepatan digitalisasi desa serta peningkatan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui sistem ini, bupati menginginkan perangkat desa dapar terhindar dari risiko administratif, lebih fokus pada pembangunan desa, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran.
“Implementasi sistem nontunai ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi aparatur desa sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Kepala DPMD Kobar Aida Lailawati menegaskan, pihaknya turut mematangkan kesiapan teknis agar bendahara desa mampu beradaptasi dengan cepat dengan sistem baru tersebut. Nantinya, seluruh arus transaksi keuangan desa terekam secara digital sehingga memudahkan proses audit dan pengawasan.
“Pendampingan dan pelatihan disiapkan guna memastikan proses transisi berjalan lancar. Kami optimistis penerapan transaksi nontunai melalui cash management system (CMS) ini, seluruh desa bisa menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, transparan, serta meminimalisir potensi pungutan liar maupun penyalahgunaan anggaran,” tandasnya. (fit)












