Murung Raya

Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Murung Raya

149
×

Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Murung Raya

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin Didampingi Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah Rahmanto Usai Membuka dan Mengikuti Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Puluhan Pelaku UMKM di Murung Raya. foto: ist

PURUK CAHU – Sebanyak 42 pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Murung Raya mengikuti kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal gratis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh LPPM UIN Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu, Senin (4/5/26).
Menurut Rahmanto, program yang diinisiasi oleh LPPM UIN Palangka Raya bersama Bank Indonesia Kalteng tersebut disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Naik Kelas yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta terkait proses sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga penerapannya dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Rahmanto juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan tersebut karena sejalan dengan kebijakan pengembangan UMKM melalui berbagai program yang berpihak pada pelaku usaha kecil.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja. Sejak 2025, pemerintah daerah juga telah memberikan bantuan modal usaha bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Tujuan sertifikasi halal adalah memberikan perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan daya saing usaha, khususnya bagi pelaku usaha pemula,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. (udi/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *