Pulang Pisau

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba

156
×

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella.

PULANG PISAU – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu selama periode Januari hingga April 2026 di 10 tempat kejadian perkara (TKP) mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella.
Tendean menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.
“Kami berharap para pelaku pengedar narkotika diberikan hukuman maksimal sesuai pasal yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan efek jera,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang, Tendean juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan terkait narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Jauhi dan jangan sampai terlibat, baik mengedarkan maupun menggunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tendean mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah dan memutus rantai peredaran narkotika. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau transaksi narkotika.
“Jangan takut melapor. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Mari bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (ung/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *