Hukum KriminalUtama

Modus Tangki Modifikasi dan Barcode Palsu, Pelaku “Penguras” Pertalite Diringkus Polres Kobar

241
×

Modus Tangki Modifikasi dan Barcode Palsu, Pelaku “Penguras” Pertalite Diringkus Polres Kobar

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Para pelaku dalam aksi penyelewengan BBM subsidi. FOTO : Polres Kobar


PANGKALAN BUN – Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Arut Selatan akhirnya terendus aparat. Lima orang pelaku berhasil diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (30/04/2026).

Masing-masing pelaku tersebut diantaranya, terdiri dari tiga pengetap (penimbun) berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU, ARN (29) dan DIA (30). Kapolres Kobar melalui Kasatreskrim, AKP M. Fahrurrazi menerangkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pengisian BBM berulang.

“Warga melaporkan adanya kendaraan yang bolak-balik mengisi Pertalite dalam waktu singkat. Tim langsung bergerak cepat dan mendapati praktik curang tersebut tengah berlangsung,” ungkapnya.

Lanjut Kasatreskrim, saat disergap, tiga dari lima pelaku terbukti membawa mobil yang dimodifikasi agar bisa menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. Tak hanya itu, pelaku memanfaatkan barcode palsu untuk mengelabui sistem.

“Modus pelaku memodifikasi tangki dan menggunakan barcode tidak sah untuk mendapatkan BBM subsidi Pertalite dalam jumlah besar. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial,” ungkapnya.

Kasatreskrim mengutarakan, praktik ilegal tersebut bukanlah sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merugikan negara, sekaligus masyarakat kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi. Ia menegaskan, aparat kepolisian menaruh perhatian serius terhadap modus-modus kejahatan yang mengganggu kelancaran distribusi BBM subsidi secara luas.

“Kami akan tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba bermain curang,” tegasnya.

Kini, kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru, serta ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Adapun barang bukti yang tersita polisi, yakni berupa tiga unit mobil, 10 jerigen berkapasitas 20 liter, mesin pompa, serta puluhan barcode Pertamina Subsidi Tepat yang tersimpan di sejumlah ponsel milik pelaku.

“Pelaku punya tiga QR Code cetak Pertamina Subsidi Tepat. Selain itu, satu unit gawai merk OPPO berisi empat barcode, satu unit gawai Infinix berisi 20 barcode, dan satu unit gawai Infinix yang berisi sembilan barcode,” sebut AKP M. Fahrurrazi.

Kasatreskrim pun mengajak masyarakat dan pengelola SPBU agar ikut berperan aktif dalam pengawasan. Peran aktif publik dinilai penting untuk memutus rantai penyalahgunaan BBM subsidi yang kian canggih dan terorganisir.

“Kepada pengelola SPBU dan masyarakat, diimbau dapat ikut serta menjadi mata dan telinga aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi,” imbaunya.

(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *