PALANGKA RAYA – Tragedi berdarah akibat sengketa lahan di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI Rikwanto.
Dalam agenda reses di Palangka Raya, Rikwanto menilai konflik agraria seperti yang terjadi di Barito Utara, tepatnya dekat perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Timur itu merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang semata dari aspek hukum pidana. Ia menegaskan, sengketa lahan memiliki potensi besar memicu konflik sosial yang berujung kekerasan apabila tidak ditangani secara tepat.
Menurut purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal itu, akar persoalan dalam kasus tersebut diduga berasal dari konflik berkepanjangan yang tidak terselesaikan. Ketidakjelasan status lahan serta minimnya mediasi yang efektif dinilai menjadi faktor utama yang memperparah ketegangan para pihak hingga berujung tragedi.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang melibatkan banyak pihak,” tegas Rikwanto menanggapi kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut.
Ia mendorong agar penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat. Pendekatan kolaboratif dinilai penting guna mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.
Selain itu, Rikwanto juga meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan responsif dalam membaca potensi konflik di tengah masyarakat. Deteksi dini dan langkah preventif dianggap krusial untuk meredam eskalasi konflik sebelum berubah menjadi tindak kekerasan.
Ia menekankan bahwa penanganan konflik agraria harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan rasa ketidakpuasan yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
Kasus di Barito Utara itu harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa sengketa lahan yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung fatal dan menelan korban jiwa. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat dilakukan secara tuntas, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem penyelesaian konflik agraria di daerah. (ter/ens)












