Palangka Raya

Pemko Terapkan WFA, Sanksi Tegas Bagi Melanggar Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

144
×

Pemko Terapkan WFA, Sanksi Tegas Bagi Melanggar Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mulai menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada pekan ini. Kebijakan ini disertai penegasan tegas dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, mulai dari administrasi, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam keterangannya, Fairid menegaskan bahwa penerapan WFA bukan berarti memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk mengurangi tanggung jawab kerja. Sebaliknya, kebijakan ini tetap menuntut kedisiplinan tinggi serta komitmen penuh dari setiap ASN dalam menjalankan tugas.

“WFA bukan libur. Pegawai tetap bekerja dan harus standby. Jika ada tugas, harus responsif dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (23/4/26).

Dalam implementasinya, tidak semua pegawai dapat menjalankan WFA. Jabatan struktural seperti eselon II, kepala bidang (kabid), serta pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Untuk menjaga disiplin, sistem absensi tetap diberlakukan secara ketat. ASN yang menjalankan WFA wajib melakukan absensi pada pagi, siang, dan saat pulang kerja melalui sistem yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat pengaturan radius lokasi sebagai bentuk pengawasan agar pegawai tetap berada dalam jangkauan kerja.

Fairid menegaskan, Pemko Palangka Raya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pelaksanaan WFA. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tahapan sanksi yang jelas dan terukur.

“Sanksi itu ada tahapannya, mulai dari administratif. Kalau berlanjut, bisa masuk sanksi sedang seperti penundaan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelanggaran berat atau yang dilakukan secara berulang dapat berujung pada sanksi paling tegas, yakni pemberhentian sebagai ASN.

“Kalau sampai pelanggaran berat, tentu bisa sampai pemberhentian. Ini penting sebagai bentuk penegakan disiplin,” demikian Fairid. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *