Hukum KriminalUtama

Polres Gunung Mas Beraksi, 3 Tersangka Bekuk Jaringan Sabu di Takaras

1016
×

Polres Gunung Mas Beraksi, 3 Tersangka Bekuk Jaringan Sabu di Takaras

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan para tersangka pengedar di mako polres setempat, Rabu (22/4/2026). FOTO : POLISI

KUALA KURUN – Kembali dibuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas yang bersinergi dengan Polsek Manuhing berhasil membongkar dan membekuk jaringan pengedar sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga. Pada Selasa dini hari (21/04/2026) pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik pria berinisial AM (34).

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, bahkan hingga ke pelosok desa,” ujar Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (22/4/2026).

Dari tangan AM, kata dia, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,68 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.

“Hasil Pengembangan kasus dilakukan dengan sigap, dan hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, tim gabungan kembali mengamankan dua pria berinisial D (22) dan SG (29) yang saat itu berada tepat di depan pondok milik AM,” ujar dia.

Lanjut Bonar, Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. “Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara menanti mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujar dia.

Karena itu, tambah Bonar, Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungan masing-masing. Dengan semangat kebersamaan, Polres Gunung Mas optimis dapat mewujudkan wilayah Kabupaten Gunung Mas yang “Bersinar” (Bersih Narkoba) dan senantiasa kondusif bagi seluruh warga. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *