PALANGKA RAYA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) di lokasi berbeda, setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian berdarah tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, dalam konferensi pers Selasa (21/4/2026) menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN, LK, dan SA. Penangkapan dilakukan secara terpisah berdasarkan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian.
VN ditangkap di salah satu desa di wilayah Kalimantan Timur, sementara dua pelaku lainnya, yakni LK dan SA, diamankan di kawasan Benangin, Kalimantan Tengah. Polisi memastikan proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan berarti.
Dari ketiga pelaku, SA diketahui merupakan seorang perempuan yang juga istri dari LK. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
“Ini merupakan kasus yang melibatkan dua keluarga. Korban satu keluarga, dan pelaku juga satu keluarga,” ungkap Singgih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh sengketa lahan hutan. Perselisihan terkait akses menuju lahan yang ditutup memicu emosi para pelaku hingga berujung aksi penyerangan brutal terhadap korban di pondok mereka.
“Permasalahan utama terkait lahan dan akses. Karena akses ditutup, pelaku tersulut emosi dan melakukan penyerangan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ricky Setiawan menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Hingga kini, sekitar 10 hingga 15 saksi telah diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Sekitar 10 hingga 15 orang sudah kami periksa. Ini bagian dari upaya kami membuat terang tindak pidana ini,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan dugaan penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya senjata tajam jenis mandau dan parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain yang masih buron. “Kami kenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.
Diketahui sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah pondok hutan kawasan perusahaan HPH PT Timber Dana, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kejadian tersebut, lima orang dari satu keluarga tewas, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia masing-masing Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), dan Ono (50). Sementara Alfian (40), satu-satunya korban selamat, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh dalam kondisi kritis.
Aksi pembunuhan berlangsung cepat dan brutal. Pelaku diduga sempat menanyakan identitas korban sebelum langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut tidak berani mendekat karena takut menjadi sasaran.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat ini, jenazah para korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi untuk kepentingan penyidikan. Aparat juga memperketat pengamanan di kawasan perbatasan guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan lanjutan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. “Jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami kejar. Kami pastikan kasus ini diungkap secara terang dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Singgih. (ter)












