Feature

Mau Melihat Harus Bayar, BKSDA Coba Telusuri

173
×

Mau Melihat Harus Bayar, BKSDA Coba Telusuri

Sebarkan artikel ini
DALAM KANDANG : Nampak seekor rusa saat berada di kandang milik warga di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. FOTO TANGKAPAN LAYAR

Ketika Seorang Warga Pulau Hanaut Pelihara Rusa

‎Peredaran video seekor rusa yang berada dalam kandang milik warga memicu perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satwa liar yang seharusnya hidup bebas di alam itu diduga dipelihara secara ilegal di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut.


‎DALAM video tersebut, tampak seekor rusa berada di kandang kayu sederhana sambil memakan dedaunan. Perekam video menyebutkan lokasi keberadaan satwa tersebut berada di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut. Bahkan dalam narasinya, disebutkan rusa itu dapat dikunjungi masyarakat dengan membayar sejumlah uang.
‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit Muriansyah menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penelusuran.
“Dari hasil pengamatan sementara melalui video, satwa tersebut diduga merupakan rusa. Rusa termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi,” kata Muriansyah, Rabu (15/4/2026) lalu.
‎Ia menjelaskan, perlindungan terhadap satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, kepemilikan atau pemeliharaan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
‎Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jenis rusa yang dimaksud karena belum dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. “Untuk memastikan jenisnya, kami harus melihat langsung. Saat ini masih dalam tahap penelusuran,” katanya.
‎Muriansyah menegaskan, setiap aktivitas memelihara satwa dilindungi secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memelihara satwa liar agar segera melepasliarkannya ke habitat alami, atau menyerahkannya kepada petugas berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi,” tandasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *