DPRD Kalimantan Tengah

Warga Katingan Tuntut Hak Plasma PT Arjuna

189
×

Warga Katingan Tuntut Hak Plasma PT Arjuna

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng), Siti Nafsiah. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Warga Katingan menuntut kewajiban perusahaan perkebunan PT Arjuna untuk segera membangun perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas total area perkebunan sawit. Mereka kecewa lantaran perusahaan itu tidak segera merealisasikan kewajibanya.

Anggota DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah membenarkan warga Katingan di sekitar perusahaan tersebut (PT Arjuna ) merasa belum mendapatkan hak plasma sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena harapan untuk meningkatkan kesejahteraan belum terpenuhi.

Seperti diketahui setiap perusahaan besar swasta perkebunan sawit yang ingin membuka lahan sawit di Kalteng wajib membangun perkebunan plasma bagi warga sekitar kebun. Luas areal kebun plasma 20 persen dari total luas perkebunan sawit yang dibangun. Pembangunan kebun plasma ini perintah undang-undang yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan perkebunan sawit yang berinves di Kalteng.

Kekecewaan warga Katingan terhadap PT Arjuna ini mencuat ketika Nafsian yang anggota dewan dari daerah pemilihan Katingan melakukan reses di Kabupaten Katingan. Warga mengaku kecewa karena hingga kini PT Arjuna tidak kunjung membangun kebun plasma bagi.

“Masyarakat sekitar kebun PT Arjuna merasa belum diakomodasi, hak-hak mereka untuk mendapatkan kebun plasma belum diberikan,” tegas Siti Nafsiah.

Nafsiah yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), menyoroti peran perusahaan besar di daerah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, khususnya terkait program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Keberadaan perusahaan seharusnya memberikan dampak positif bagi warga setempat, baik melalui program pemberdayaan maupun pembagian hasil yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang masih banyak keluhan dari masyarakat terkait perusahaan-perusahaan besar, seperti perusahaan sawit. Masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban CSR. Memang ada yang sudah, tapi masih banyak juga yang belum,” ujarnya, Senin(13/4).

Siti berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku serta memperhatikan hak masyarakat sekitar. Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan dan tidak merugikan masyarakat.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *